+Telp. : 021 - 470 73 14 Fax. : 021 –478 802 47 support@widyabhakti.co.id

Diklat Ahli Kepabeanan Eksekutif

2 (dua) kelas , yaitu Kelas Widya – 55 dan Kelas Widya - 56 , dengan lokasi di di Graha TTH Jl. Guru Mughni No. 106 , Kuningan, Jakarta Selatan , sedang berlangsung.

Diklat Ahli Kepabeanan Reguler

2 (dua) kelas , yaitu Kelas Widya – 57 dan Kelas Widya – 58 , dengan lokasi di Pusdiklat Bea dan Cukai , sedang berlangsung .

Diklat Ahli Kepabeanan, angkatan IX

dengan lokasi di EJCC , Disperindag, Jl. Kedungdoro No. 86-90 Surabaya , sedang berlangsung .

Pendaftaran Ujian PPJK Februari 2019

Sudah di tutup.

Pendaftaran Ujian PPJK Juni 2019

Segera di buka kirim emain ke admin@lppwidyabhakti.com untuk mendapatkan info lebih lanjut.

  • Serambi
  • Tentang Kami
  • Info
    • Lowongan
    • Alumni
    • Kelulusan
  • Pendaftaran
    • In House Traning
    • Diklat
    • Bimbel
  • DOWNLOAD
    • FORMULIR PEDAFTARAN DIKLAT
    • FORMULIR PENDAFTARAN UJIAN PPJK
    • Brosur
    • Brosur-harga
  • Contact
  • Store
  • FAQ

FAQ

I. INFORMASI TENTANG DIKLAT AHLI KEPABEANAN

Diklat Ahli Kepabeanan ditujukan kepada mereka yang ingin mempersiapkan diri menghadapi Ujian Negara Calon Ahli Kepabeanan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) , Departemen Keuangan. Peserta yang lulus ujian akan mendapat sertifikasi sebagai Ahli Kepabeanan.

Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan yang telah diberikan Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Departemen Keuangan.

a. Sebagai persyaratan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Fungsi PPJK ,sesuai pasal 29 UU Kepabeanan (UU No. 10 / 1995 sebagaimana telah diubah atau ditambah denmgan UU No. 17/2006) , sebagai kuasa Importir atau Eksportir dalam pengurusan dokumen pabean .dalam hal Importir atau Eksportir tidak melakukannya sendiri. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Dibidang Kepabeanan Cukai dan Pajak , PPJK harus memiliki pegawai yang berkualifikasi sebagai Ahli Kepabenan , untuk memenuhi syarat Registrasi Kepabeanan .

b. Dalam ketentuan kepabeanan tentang Pengusaha Jasa Titipan (PJT) dan Konsolidator Barang Ekspor , disyaratkan mereka harus mempunyai karyawan yang berkualifikasi sebagai Ahli Kepabeanan.

c. Untuk mendapatkan izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak , yang mewakili Importir atau Eksportir untuk beracara di Pengadilan Pajak , disyaratkan adanya kualifikasi sebagai Ahli Kepabeanan.

d. Dewasa ini semakin banyak perusahaan yang membutuhkan karyawan yang mempunyai kualifikasi sebagai Ahli Kepabeanan.

Para Instuktur dari Diklat ini adalah :

a. Para Widyaiswara dari Pusdiklat Bea dan Cukai yang didalam tugas sehari-hari mereka juga mendidik dan melatih para pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;

b. Para praktisi yang potensial di bidang kepabeanan , impor dan ekspor.

Para Instuktur dari Diklat ini adalah :

Yang dipelajari dalam diklat ini adalah semua materi baik praktek maupun teori yang berhubungan dengan pekerjaan pengurusan dokumen di kantor pabean . Materi-materi dimaksud dibagi dalam beberapa kurikulum yang pokok bahasannya adalah merupakan materi Ujian Calon Ahli Kepabeanan yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan , yaitu : Perundang-undangan Kepabeanan ; Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor dan Ekspor ; Klasifikasi Barang Berdasarkan BTBMI ; Sistem Nilai Pabean ; Tempat Penimbunan Berikat ; Fasilitas Kepabeanan ; Penyetoran, Penagihan dan Pengembalian Bea Masuk dan PDRI; Ketentuan Larangan dan Pembatasan; Sanksi , Keberatan dan Banding . Kepada peserta diklat diberikan modul / bahan ajar sesuai kurikulum dimaksud.

a. Kelas Reguler , setiap hari kerja jam 17.00 s/d 21.30 , selama 55 hari ;

b. Kelas Eksekutif , setiap hari Sabtu dan/atau Minggu , jam 07.45 s/d 17.30 , selama 35 hari.

Sesuai ketentuan BPPK, ujian Calon Ahli Kepabeanan dilaksanakan setiap 4 (empat) bulan sekali dalam tahun berjalan, yaitu setiap bulan Februari, Juni dan Oktober .

Sesuai dengan periode pelaksanaan ujian Calon Ahli Kepabeanan yang ditentukan oleh BPPK, LPPK Widya Bhakti juga menyelenggarakan Diklat Ahli Kepabeanan yang pembukaannya dilakukan secara periodik , yaitu setiap bulan Maret, Juli dan Nopember . Tujuan kami adalah agar calon peserta ujian masih dalam keadaan segar untuk mengikuti ujian , karena dalam prakteknya begitu mereka selesai diklat maka minggu berikutnya mereka sudah mengikuti ujian Calon Ahli Kepabeanan.

Silakan hubungi Admin kami

a. Pendaftaran ujian negara . b. Modul / bahan ajar termasuk Buku Tarif Bea Kepabeanan Indonesia (BTKI) versi terakhir ; c. Tas dan alat tulis ; d. Kopi , teh (untuk semua kelas ); Snack (kelas eksekutif Jakarta) ; Makan siang / malam (kelas eksekutif dan reguler Surabaya)

UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah atau ditambah dengan UU No. 17 Tahun 2006.

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.

Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang kepabeanan.
Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang kepabeanan.
Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang kepabeanan .
Yang menjalankan fungsi kepabeanan di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pejabat Bea dan Cukai atau sering juga disebut sebagai pejabat pabean adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan undang-undang kepabeanan .
Secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut . Sesuai definisi ‘Kepabeanan’ didalam UU Kepabeanan , maka fungsi Direktrorat Jenderal Bea dan Cukai adalah melakukan pengawasan atas lalulintas barang yang masuk atau keluar ke atau dari daerah pabean serta melakukan pemungutan bea masuk, bea keluar , cukai dan pajak dalam rangka impor.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Importir adalah orang (perorangan atau badan hukum) yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Eksportir adalah orang (perorangan atau badan hukum) yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean
Importir atau Eksportir dapat melakukan sendiri pekerjaan pengurusan dokumen di kantor pabean . Dalam hal mereka tidak melakukannya sendiri , mereka dapat menguasakannya kepada PPJK, yaitu badan usaha yang secara profesional mempunyai keahlian untuk melakukan pengurusan dokumen di kantor pabean.
PPJK atau kepanjangan dari Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan adalah orang yang diberi kuasa oleh Importir atau Eksportir untuk melakukan ‘pengurusan’ dokumen di Kantor Bea dan Cukai . Dalam terminologi internasional PPJK sering disebut sebagai ‘Customs Broker’.

Pada hakekatnya PPJK mewakili kepentingan Importir atau Eksportir di Kantor Pabean . Pekerjaan yang dilakukan PPJK yang telah mendapat kuasa dari Importir atau Eksportir dapat meliputi :

a. Membuat pemberitahuan pabean berupa :

i. Pengisian dokumen pemberitahuan pabean dengan benar ;
ii. Memberitahukan jumlah, jenis , kualitas barang dengan jelas dan benar:
iii. Memberitahukan nilai pabean (harga barang impor atau ekspor) dengan benar;
iv. Memberitahukan tarif barang impor atau ekspor dengan benar;
v. Menghitung bea masuk, cukai, bea keluar dan pajak dalam rangka impor;
vi. Melengkapi dokumen-dokumen pelengkap pabean dan dokumen-dokumen persyaratan impor atau ekspor .
b. Membayar pungutan negara bukan pajak (PNBP), Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan pajak dalam Rangka Impor.
c. Menyerahkan barang impor atau ekspor untuk diperiksa secara fisik oleh Pejabat pabean dan kemudian menyaksikan proses pemeriksaan, jika barang impor yang bersangkutan wajib dilakukan pemeriksaan fisik.
d. Memonitor atau memantau arus dokumen di Kantor Pabean melalui layar informasi yang disediakan.
e. Melakukan pengurusan pengeluaran dan/atau pemasukan barang dari / ke Kawasan Pabean.

PPJK bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean . PPJK juga bertanggung jawab atas Bea Masuk dan Bea Keluar dalam hal Importir atau Eksportir tidak ditemukan .

SEMOGA MEMBANTU

Office Center

WIDYA BHAKTI Jl. Bojana Tirta 3 (Komp. Stadion Bola Bea dan Cukai) Jakarta 13230 T 0214707314 / F 02147880247 / M +628561418505

Cabang

WIDYA BHAKTI Jakarta selatan

Gedung Yong Ma, Jl Pelaju No. 11 Kebon Melati Jakarta Pusat

WIDYA BHAKTI Surabaya

EJCC , Disperindag, Jl. Kedungdoro no. 86-90, Jl. Surabaya

Copyright © Widya Bhakti by bdi19.com

Newsletter

Stay update with our latest

Follow Us

Let us be social